Wako Solok Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024

 

SOLOKKOTA - RSN-Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, di Ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok, Rabu (25/09/24).

Hadir langsung, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.

Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Kebijakan Umum APBD pada dasarnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah. 

Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2024 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD

Mengacu pada pasal 162 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memuat ketentuan terkait perubahan KUA dan perubahan PPAS, dimana perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya :

1. Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;

2. Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/ atau

3. Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 

Dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan:

1. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;

2. Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan

3. Capaian sasaran kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA

" Kita berharap program yang telah di susun ini akan terlaksana dengan baik melalui kerjasama dan sinergitas pemerintah Kota Solok bersama DPRD dan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Solok," ujar wako. 

Dalam mewujudkan program kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok pada Tahun 2025 dibutuhkan dukungan dana dan partisipasi seluruh masyarakat serta peningkatan kinerja Perangkat Daerah yang menjadi leading sector sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Program, kegiatan dan kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut dapat tersusun, disamping berdasarkan aspirasi masyarakat, juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya. 

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2024 selama semester pertama, telah terjadi perubahan beberapa asumsi dasar dari awal penyusunannya.

Sampai dengan bulan Juni 2024, telah dilakukan 2 (dua) kali Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 ini, untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang harus dianggarkan kembali pada Tahun 2024 baik pekerjaan fisik dan non fisik berdasarkan kebutuhan Perangkat Daerah, dan DAU yang diatur penggunaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024, antara lain Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum.  

Dengan adanya perubahan asumsi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA-SKPD). 

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel. 

Keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan merupakan salah satu penyebab pemerintah daerah harus menyusun dan menentukan skala prioritas pembangunan. Melalui Prioritas Plafon Anggaran Sementara akan diperoleh gambaran berbagai kegiatan yang mendesak dan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum yang harus segera dilaksanakan. 

Selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai proses awal dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025, penyusunan dokumen PPAS merupakan tahapan penting. Dokumen PPAS ini harus dapat menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah.

Pada Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2025 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kita diamanatkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah  Republik Indonesia (SIPD-RI) sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kementerian Dalam Negeri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2023 melalui SIPD-RI. 

Sejak beberapa waktu terakhir, aplikasi SIPD-RI tidak berfungsi dengan baik, kendala-kendala tersebut sangat mengganggu proses penyusunan RKPD 2025, Perubahan RKPD 2024 dan akan berpengaruh ke jadwal penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2025 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024. 

Selanjutnya, secara teknis dan detail Rancangan KUA  dan PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 akan dipaparkan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan lancar.

" Mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan APBD 2024 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan," tutup wako.


007&6.

Lebih baru Lebih lama