Diduga Pelanggaran Kampanye, Cawako Ramadhani Kirana Putra dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Kuasa Hukum NC-LM.

 

Kota Solok –RSN. -Dugaan Pelanggaran dan melakukan kampanye tanpa izin yakni adanya kegiatan kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara dan kampanye di lokasi dan tempat milik pemerintah atau negara, Tim hukum Pasangan Calon Walikota Solok dan Wakil Walikota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy melapor ke Bawaslu Kota Solok, Jumat (04/10).

Dimana Tim hukum pemenangan NC-LM ketua pemenangan Yutriscan, SE kepada awak media dan  Pelanggaran kampanye dimaksud dilakukan oleh Calon Walikota atas nama bapak Ramadhani Kirana Putra,” sebut Armadepa, SH. MH.

Dikatakannya, pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu kota Solok, baru satu dari sekian banyak laporan indikasi pelanggaran yang masuk ke meja pusat pelaporan yang sudah di buka oleh tim kuasa hukum dan sudah verifikasi tim hukum pemenangan NC-LM.

Bahwa pilkada proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah,tahapan itu mesti di pastikan oleh semua kita dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat dan  menghimbau perangkat daerah, stake holder, badan badan yang berpotensi di jadikan alat kepentingan politik, agar menghindari, menolak dengan tegas, memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dimana  tim kuasa hukum NC-LM berdasarkan laporan masyarakat tersebut akan melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi dan berkoordinasi dengan beberapa institusi yg berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada pilkada kota Solok dan Tim Kuasa hukum NC-LM  mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses pilkada yang adil, jujur dan bermartabat.

Ketua Tim Advokasi NC-LM, Amnasmen, SH menyampaikan  bahwa, “berdasarkan barang bukti didapatkannya, semua oknum terlibat tersebut diseret ke Bawaslu kota Solok, yang dilaporkan terkait pelanggaran pemilihan umum saat masa kampanye. Pelaporan ini guna menciptakan Pilkada Kota Solok berjalan aman dan damai.” dan  untuk memenangkan, tanpa ada keterlibatan aparat TNI, Polri, ASN, THL, jika aparatur negara tidak netral dalam pemilihan kepala daerah berarti mereka mengkhianati demokrasi.

DR. Armadepa, SH, MH,anggota tim Kuasa hukum NC-LM, menyatakan  dugaan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Menurutnya, semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan NC-LM, Yutriscan, SE, menegaskan pentingnya Pilkada yang adil dan bersih. Ia meminta semua pihak, terutama lembaga pemerintah, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang bertentangan dengan hukum dan Kami menyerukan kepada seluruh perangkat daerah, stakeholder, dan badan-badan yang memiliki potensi digunakan sebagai alat politik agar menolak segala bentuk ajakan untuk berpihak pada salah satu calon,Kita harus menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tutupnya.


007&6.

Lebih baru Lebih lama