Tiga Hari Berunjuk Rasa, Mahasiswa Sumbar Desak DPRD Tindak Lanjuti Putusan MK

Mahasiswa Sumatera Barat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin (26/8/2024)

Padang, RSN - Ketidakpercayaan mahasiswa terhadap DPR semakin menguat setelah aksi unjuk rasa berulang kali dilakukan di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Meski telah ditemui Ketua DPRD, mahasiswa menilai respons yang diberikan masih normatif dan kurang memuaskan.

Mahasiswa Sumatera Barat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin (26/8/2024), mendesak pemerintah dan DPR untuk konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, menunjukkan tingginya keprihatinan mahasiswa terhadap upaya pengabaian putusan MK.

Ketidakpercayaan mahasiswa terhadap DPR semakin menguat setelah beberapa kali lembaga legislatif dianggap mengesahkan undang-undang secara tergesa-gesa dan tanpa melibatkan partisipasi publik. Tagar #KitaBelumMenang yang digaungkan dalam aksi ini menjadi simbol kegelisahan mahasiswa terhadap potensi adanya upaya untuk mengakali putusan MK melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pada pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, S.H., mahasiswa menuntut agar DPRD konsisten mengawal putusan MK dan menolak segala bentuk upaya untuk melemahkan demokrasi. Meskipun Ketua DPRD telah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada DPR RI, mahasiswa menilai jawaban yang diberikan masih bersifat normatif dan belum menjawab secara spesifik tuntutan mereka.

Firdaus, Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Sumbar, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perjuangan mahasiswa untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diwakili oleh para wakil rakyat. "Kami tidak akan berhenti berjuang sampai putusan MK benar-benar dilaksanakan," tegas Firdaus.

Kontributor: Ica Khair
Editor: F. Malin Parmato

Lebih baru Lebih lama