Pasbar, detlik14.com - pekerjaan pembangunan SEAWAL Bangunan pengaman pantai di Kejorongan Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat,Sumbar diduga proyek siluman dan menggunakan material abal abal yang disinyalir di pasok dari penambangan tanpa izin.
Peroyek yang tidak di pasangkan plank merk kegiatannya yang di kerjakan
Perusahaan sebagai penyedia
Jasa antara lain kontraktor
pelaksana kegiatan tersebut yakni CV. PUTRA SULUNG dengan Nomor Kontrak : 04.18/PSDA-SDABK/APBD/Vl-2022 dan nilai kontrak proyek 5.310.398.869.60.
Hal tersebut di ketahui ketika media ini melakukan infestigasi ke lokasi proyek. Selasa (18/10-2022) terdapat fakta di lapangan memang tidak terdapat di pasangkan plank merk kegiatan, dan juga di temukan material batu grip bangunan pengaman pantai di campuri dengan Batu cardas yang di nilai tidak sesuai Speknya.
Saat di konfirmasi media ini terhadap pelaksana lapangan yang bernama Nasution, ia membenarkan bagian dari material yang di datangakan di pasok dari penambang Batu cardas yang berlokasi di simpang empat sebutnya.
Terkait plank merk kegiatan Nasution menjelaskan bahwa kegiatan minornya proyek ini bukan disini tapi di maligi, apabila plank merk di pasang disini nanti akan menimbulkan spekulasi spekulasi yang negatif, masalahnya di sini pekerjaannya cuma satu titik ini hanya sebagian dari pembedahan volume kegiatan di maligi, jadi kalau plank merk di pasang disini kurang pas, karna pagu dana yang tertera di plank merk tersebut menurut pagu dana yang di maligi ungkap Nasution.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan juga terkesan mangkrak tidak berjalan selayaknya, namun Nasution mengatakan , saat ini materialnya sangat sulit di dapatkan, kita sudah surfey kemana mana tapi sampai sekarang masih belum di dapatkan ulasnya.
Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah di atur bahwa yang di pidana adalah setiap orang menampung/ membeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, bagi yang melanggar akan di pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar
Selain itu apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.
Untuk pembedahan volume proyek dan mentransportasi sebagian kegiatan di lokasi yang jauh berbeda juga di pertanyakan karna sudah berobah dari kontrak awal.
Dan causa halalnya tidak terpenuhi, pemilihan penyedia dalam bentuk tender berbeda dalam tahapan pelaksanaan, hal tersebut akan menimbulkan dinamika sosial.
Dalam hal ini perlu perhatian khusus bagi instansi terkait maupun para aparat penegak hukum APH untuk melakukan peninjauan kelayakan managemen speksifikasi dari temuan media ini dan patut untuk di tindak lanjuti.
Hingga berita ini di terbitkan belum bisa melakukan komfirmasi terhadap PPK kegitan dan PPSDA prpvinsi Sumbar.
( Doni saputra)